ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan Tak Masuk Email, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Maret 2023 | 15.30 WIB
Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan Tak Masuk Email, Coba Cara Ini

Fitur kirim ulang BPE dan lihat BPE pada folder arsip DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Diterimanya bukti penerimaan elektronik (BPE) merupakan tanda bahwa wajib pajak sudah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing

BPE secara otomatis akan dikirim ke alamat email terdaftar milik wajib pajak bila seluruh rangkaian pelaporan SPT Tahunan sudah selesai dilakukan. Namun, bagaimana jika wajib pajak tidak kunjung menerima BPE di email-nya?

"[Jika BPE belum diterima] silakan dapat mencoba berkala dengan mengeklik 'Kirim Ulang BPE' pada efiling.pajak.go.id/arsip," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Selasa (28/3/2023). 

Selain lewat email, BPE juga bisa dicek melalui fitur 'Lihat BPE' pada kolom aksi folder Arsip e-filing (tautan yang sama di atas).

Sebagai informasi, status pelaporan SPT Tahunan 'kurang bayar' tidak akan berubah menjadi 'nihil' meskipun pajak yang terutang sudah disetorkan melalui sistem billing DJP. Pada prinsipnya, keberadaan BPE menjadi media konfirmasi bahwa proses pelaporan SPT Tahunan telah rampung. 

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.