Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa tindak pidana pajak sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam Putusan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, majelis hakim menyatakan berinisial RK terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut serta secara sengaja membelanjakan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna menyamarkan asal-usul harta.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Hendra Yuristiawan, dikutip pada Selasa (21/3/2023).
Selanjutnya, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp53,8 miliar. Bila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan," ujar Hendra.
Dalam keterangan resmi, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP mengeklaim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melunasi pokok pajak serta sanksi administrasinya agar terhindar dari pemidanaan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.
Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana pajak sekaligus TPPU ini merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam mendukung keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).
Melalui sinergi yang baik dengan seluruh elemen aparat penegak hukum, DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan serta TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (rig)