Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Januari 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan sebanyak 47 hasil analisis terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan PPATK bertajuk Buletin Statistik APUPPT Vol. 11, No. 1 - Edisi Januari 2023, mayoritas hasil analisis yang diselesaikan PPATK adalah dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Hasil analisis kepada penyidik sebanyak 47 hasil analisis dengan 19 hasil analisis proaktif dan 29 hasil analisis inquiry, sementara untuk dugaan tindak pidana yang dominan tindak pidana korupsi (19 hasil analisis/40,43%)," sebut PPATK, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya, PPATK juga menyelesaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Terakhir, ada 2 dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dianalisis oleh PPATK.
Sejalan dengan hal tersebut, PPATK telah menyampaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU kepada Ditjen Pajak (DJP) dan 2 hasil analisis kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Perlu diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.
Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk, yaitu proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK. Sementara itu, hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (rig)