Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melaporkan harta yang diikutkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai harta baru dalam SPT Tahunan 2022.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan harta non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus diberi keterangan tersendiri.
"Jika terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah di row yang berbeda dan harta PPS harus diberi keterangan," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Selasa (14/3/2023).
Bila harta PPS sudah dialihkan ke dalam bentuk lain, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak.
Selain wajib melaporkan harta PPS dalam SPT Tahunan, wajib pajak yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi ke dirjen pajak.
Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik dan untuk laporan tahun pertama harus disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022.
Artinya, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023. (sap)