KEPATUHAN PAJAK

Ingatkan WP Lapor SPT, Mendag: Bukti Kontribusi Anda ke Perekonomian

Dian Kurniati
Senin, 13 Maret 2023 | 17.30 WIB
Ingatkan WP Lapor SPT, Mendag: Bukti Kontribusi Anda ke Perekonomian

Mendag Zulkifli Hasan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Zulkifli mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, patuh pajak juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap perekonomian negara.

"Buktikan dan laporkan bahwa kontribusi Anda telah membantu perekonomian bangsa," katanya pada video yang diunggah akun Youtube DJP, Senin (13/3/2023).

Zulkifli mengatakan penyampaian SPT Tahunan kini juga makin mudah karena dapat menggunakan layanan e-filing. Dengan e-filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dari rumah dan kapan saja.

Dia menjelaskan wajib pajak yang mengalami kesulitan juga dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Beberapa saluran tersebut di antaranya layanan Kring Pajak 1500200, live chat melalui http://pajak.go.id, serta akun Twitter @kring_pajak.

Zulkifli juga meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2022 agar lebih nyaman.

"Ayo bersama-sama kita dukung pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.