ADMINISTRASI PAJAK

Integrasi NIK-NPWP, DJP Tegaskan Akses Layanan Pajak Bakal Makin Mudah

Dian Kurniati
Minggu, 12 Maret 2023 | 08.00 WIB
Integrasi NIK-NPWP, DJP Tegaskan Akses Layanan Pajak Bakal Makin Mudah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memberikan berbagai keuntungan bagi otoritas dan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi data NIK menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Integrasi tersebut juga bakal mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan.

"Ini akan memperbaiki layanan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak perihal penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga wajib pajak tidak lagi perlu untuk melakukan pendaftaran atau registrasi NPWP," katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Neilmaldrin menuturkan integrasi NIK sebagai NPWP kini telah menjadi sebuah kebutuhan dalam sebuah administrasi perpajakan. Secara umum, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia melalui pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP penting untuk mendukung interkoneksi berbagai sistem inti yang ada di berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, dan entitas nonpublik.

Menurutnya, langkah tersebut juga dapat mewujudkan layanan yang terintegrasi pada satu pintu sehingga mendukung kebijakan pemerintah secara optimal.

"Tentunya ini memberikan kesetaraan dan juga mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien," ujar Neilmaldrin.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan ditargetkan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Wajib pajak juga diimbau segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online. Pada menu Profil di DJP Online, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi.

Wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16. Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya sudah valid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.