Sumber foto: Pertamina EP.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan sejumlah insentif pajak bagi kontraktor migas yang menggunakan skema kerja sama gross split. Salah satunya, tax loss carry forward.
Melalui insentif tersebut, kontraktor migas bisa memperoleh penangguhan pajak penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017.
"Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi ... didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun," bunyi Pasal 18 auat (2) PP 53/2017, dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Seperti diketahui, penghasilan neto untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP 53/2017, ditambah penghasilan lainnya, kemudian dikurangi biaya operasi.
Penghasilan kena pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh di atas dikurangi dengan kompensasi kerugian (tax loss carry forward).
Kemudian, besarnya pajak penghasilan terutang bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Terakhir, penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh, akan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak penghasilan.
Ketentuan tentang tax loss carry forward ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 31A disebutkan bahwa kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (sap)