Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Target indeks integritas yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu tidak tercapai. Dari target sebesar 87,64, capaian indeks integritas DJP pada tahun lalu mencapai 82,69.
Dijelaskan dalam Laporan Kinerja DJP 2022, indeks integritas adalah hasil penilaian integritas yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-142/PJ/2018 yang dikembangkan dari integrity assessment yang dilaksanakan oleh KPK.
"Metodologi yang digunakan untuk penilaian indeks integritas baik internal maupun eksternal melalui survei, FGD, dan penilaian lapangan yang dapat berupa wawancara, observasi, dan reviu dokumen," tulis DJP dalam laporan kinerja, dikutip pada Senin (6/3/2023).
DJP kemudian melakukan FGD untuk mengonfirmasi hasil survei yang diterima. Penilaian lapangan dalam bentuk wawancara juga dilakukan untuk mengonfirmasi hasil survei.
Setelahnya, dilakukan pengumpulan dokumen terkait dengan integritas pada unit sampel yang didatangi berdasarkan hasil FGD dan penilaian lapangan.
Setelah itu, tim penilai dari Itjen Kementerian Keuangan melakukan kalibrasi nilai hasil survei. Hasil kalibrasi tersebut kemudian menjadi indeks integritas.
"Seluruh kegiatan penilaian integritas dilakukan oleh Itjen dengan supervisi oleh KPK," tulis DJP.
Bila dibandingkan dengan tahun 2021, indeks integritas mengalami penurunan. Indeks integritas pada 2021 tercatat 87,86. Pada 2020, indeks integritas tercatat hanya sebesar 81,18.
Untuk meningkatkan indeks integritas pada tahun ini, DJP akan melaksanakan penguatan integritas melalui kanwil DJP, melaksanakan koordinasi tindak lanjut pelaksanaan survei penilaian integritas, dan mengevaluasi pelaksanaan komitmen integritas pimpinan.
DJP juga akan menjadikan IKU indeks integritas unit sebagai pendukung terwujudnya pelayanan prima bebas pungutan liar dan korupsi. (rig)