Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak meraup tambahan penerimaan pajak sejumlah Rp251 miliar pada 2022 berkat dinamisasi. Melalui dinamisasi, wajib pajak yang mengalami peningkatan aktivitas usaha wajib untuk menaikkan angsuran PPh Pasal 25.
Merujuk pada Laporan Kinerja Ditjen Pajak (DJP) 2022, penelitian kenaikan angsuran dilaksanakan pada kuartal III/2022. Setiap kantor pelayanan pratama (KPP) mendapatkan target kenaikan angsuran PPh Pasal 25.
"Semua KPP telah mencapai target penelitian kenaikan angsuran dan tambahan penerimaan dari indikator kinerja utama (IKU) penelitian kenaikan angsuran 2022 sebesar Rp251 miliar," tulis DJP, dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Data yang menjadi dasar bagi kanwil untuk menetapkan target kenaikan angsuran telah tercantum dalam Nota Dinas No. ND-959/PJ.08/2022 tanggal 6 Juli 2022 dan Nota Dinas ND-1389/PJ.08/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Sebelum wajib pajak dibebani kenaikan angsuran PPh Pasal 25, KPP harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Monitoring atas kegiatan penelitian kenaikan angsuran dilakukan melalui aplikasi Managerial Dashboard and Online Reporting (Mandor).
Untuk diketahui, kegiatan dinamisasi dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.
Apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.
Nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)