PMK 184/2015

Pemeriksa Pajak Berhak Lakukan Penyegelan Saat Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Maret 2023 | 16.00 WIB
Pemeriksa Pajak Berhak Lakukan Penyegelan Saat Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan mengatur ketentuan tentang wewenang pemeriksa saat melakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Salah satu kewenangan yang dimiliki pemeriksa adalah melakukan penyegelan. Hal ini diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015.

Adapun pemberian wewenang tersebut untuk memberikan keleluasaan bagi pemeriksa pajak dalam mendapatkan data dan/atau keterangan dari wajib pajak.

“Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK 184/2015 penyegelan merupakan tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.

Lantas, apa yang menyebabkan pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan? Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PMK 184/2015, penyegelan dilakukan apabila pada saat pemeriksaan lapangan terjadi 4 kondisi.

Pertama, pemeriksa pajak tidak diberi kesempatan untuk memasuki tempat atau memeriksa barang yang diduga untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.

Kedua, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Misalnya, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak/tidak bergerak.

Ketiga, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak, sehingga  diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.

Keempat, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.