BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Perbarui e-Form DJP Online, Akomodasi Beberapa Aspek Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Februari 2023 | 08.23 WIB
Ditjen Pajak Perbarui e-Form DJP Online, Akomodasi Beberapa Aspek Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/2/2023).

DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.

“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Pemutakhiran e-form dilakukan untuk mengakomodasi PPh final wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) setelah adanya ketentuan omzet tidak kena pajak, penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu, serta penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura.

Selain mengenai pemutakhiran aplikasi e-form, ada pula bahasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada bahasan tentang G-20 yang mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan pembahasan Pilar 1: Unified Approach.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Omzet Tidak Kena Pajak dan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022.

Pemutakhiran dilakukan dengan menambah tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran 1770-III Bagian A angka 16. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh final.

Selain terkait dengan rezim PPh final, ada pula penambahan pada Lampiran 1770-III Bagian B angka 6. Ada penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh. Penambahan yang sama juga termuat dalam Lampiran 1770 S-I Bagian B angka 6.

Adapun penambahan memuat 2 hal. Pertama, penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia. Kedua, penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. (DDTCNews)

Penyelesaian Pilar 1

Sesuai dengan G-20 Chair Summary pertemuan pertama menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Bengaluru pada 24-25 Februari 2023, konsensus pajak diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan lanskap ekonomi global abad 21.

"Kami mendorong Inclusive Framework untuk segera memfinalisasi Pilar 1, termasuk isu-isu yang tersisa sehingga multilateral convention (MLC) dapat ditandatangani pada semester I/2023," bunyi G-20 Chair Summary. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing. DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik.

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Simak ‘Pakai e-Filing DJP Online, Kapan Wajib Pajak Dianggap Sah Lapor SPT?’. (DDTCNews)

Reformasi Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masyarakat dapat turut mendukung reformasi perpajakan dengan menyampaikan laporan kepada DJP ataupun Kemenkeu. Laporan itu salah satunya berkaitan dengan tata kelola dan perilaku petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Uang pajak yang dikumpulkan adalah uang amanah dan memang harus kita jaga tata kelola dan perilaku yang mengelola. Ini menjadi agenda kita. Agenda reformasi perpajakan akan terus berjalan," ujar Suahasil.

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak, aduan dapat disampaikan lewat wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Aduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Kitsda DJP lewat telepon (021) 52970777 atau email [email protected]. (DDTCNews)

Pengendalian Inflasi

Pemerintah menargetkan tingkat inflasi sepanjang 2023 sebesar 2%-4%. Kepala daerah pun diminta untuk turun tangan mengendalikan risiko lonjakan inflasi pada tahun ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ada 9 langkah atau panduan bagi pemerintah daerah.

Pertama, melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia. Kedua, melaksanakan rapat teknis tim pengendalian inflasi daerah (TPID). Ketiga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.

Keempat, melaksanakan gerakan Pencanangan Gerakan Menanam. Kelima, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait. Keenam, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang.

Ketujuh, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan. Kedelapan, merealisasikan belanja tidak terduga (BTT) untuk dukungan pengendalian inflasi. Kesembilan, memberikan bantuan transportasi dari APBD. (DDTCNews/Kontan)

Penguatan Pengawasan Internal Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pegawai Kemenkeu akan fokus menjalankan tugas, memperbaiki cara kerja, melayani masyarakat, dan mendengar masukan masyarakat untuk perbaikan. Kemenkeu juga akan terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

“Karena uang negara adalah amanah rakyat. Kita bersama akan terus memperkuat pengawasan internal Kemenkeu dan tegas membersihkan lembaga kami dari mereka yang telah mengotori dan mengkhianati integritas,” katanya. Simak ‘Sri Mulyani Minta 3 Layer Pertahanan Soal Integritas Pegawai Diperkuat’. (DDTCNews)

Pengajuan Keberatan Bea dan Cukai

Pemerintah mengatur ketentuan persyaratan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2022. Keberatan disampaikan oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

Keberatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon, baik itu orang perseorangan atau badan hukum, ketika pemohon tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022, pemohon hanya dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai mengenai tarif, selain tarif untuk perhitungan bea masuk, sanksi administrasi denda, dan pengenaan bea keluar. (DDTCNews)

Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok diusulkan masuk dalam peta jalan (roadmap) pengelolaan produk hasil tembakau. Roadmap ditargetkan tuntas pada tahun ini.

Penyederhanaan tarif dinilai dapat menekan konsumsi produk hasil tembakau karena harga di pasaran makin mahal. Selain itu, sesuai dengan RPJMN 2020—2024, struktur tarif pada tahun depan sudah tinggal 3 lapisan. (Bisnis Indonesia)

Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah banyak yurisdiksi telah bergerak untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.

"Sekarang, pajak minimum global adalah kenyataan," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.