KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Minta 3 Layer Pertahanan Soal Integritas Pegawai Diperkuat

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 10:37 WIB
Sri Mulyani Minta 3 Layer Pertahanan Soal Integritas Pegawai Diperkuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya di lingkungan Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan penguatan 3 lapisan (layer) pertahanan terkait dengan integritas pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani menuturkan langkah-langkah korektif akan terus dilakukan guna menegakkan integritas pegawai. Alhasil, penyalahgunaan kewenangan atau upaya memperkaya diri sendiri dapat dimitigasi sedini mungkin.

"Ini saya minta kepada wakil menteri [keuangan], dirjen pajak, sekjen, dan jajaran Kemenkeu untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari 3 layer pertahanan dari sisi kerangka integritas," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sri Mulyani menuturkan pertahanan pertama untuk menjaga integritas pegawai ialah dari pimpinan unit terkait. Menurutnya, pimpinan unit harus aktif mengawasi stafnya yang diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau melanggar aturan ASN.

"Itu harus diperkuat. Koreksi pertama adalah dari manajemen dan pimpinan unit kerja tersebut," ujar menteri keuangan.

Lapisan pertahanan kedua, lanjut Sri Mulyani, berasal dari unit kepatuhan internal yang ada pada tiap unit eselon I Kemenkeu. Unit kepatuhan internal perlu menegakkan disiplin dan membuat pencegahan awal atas potensi pelanggaran.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kemudian, pertahanan ketiga berasal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. "Itjen memiliki memiliki struktur dan juga kelengkapan untuk bisa terus melakukan penegakan disiplin dan menjaga integritas Kemenkeu," tutur Sri Mulyani.

Terkait dengan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani menyebut pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut telah dicopot dari jabatannya. Saat ini, pejabat bersangkutan juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Itjen.

"Pemeriksaan akan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa ditetapkan," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak