KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 12 Juni 2025 | 10.00 WIB
DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Drektorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto (tengah) saat mengecek kesiapan mesin X-Ray untuk pemeriksaan barang bawaan jamaah haji di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai memastikan pelayanan kepabeanan hingga pemberian fasilitas fiskal sudah memadai supaya kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah) berlangsung lancar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan petugas telah mengecek kesiapan sarana dan prasarana di 13 bandara utama, serta 6 bandara antara.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Nirwala menyampaikan petugas DJBC akan gencar memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait dengan regulasi kegiatan haji. Regulasi yang dimaksud, yaitu aturan barang bawaan jemaah haji dalam PMK 34/2025 dan barang kiriman jemaah haji yang diatur dalam PMK 4/2025.

Petugas DJBC juga melakukan sosialisasi secara langsung di Arab Saudi. Edukasi itu disampaikan kepada beberapa kelompok, seperti jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji dan biro perjalanan haji.

Sebagai informasi, PMK 4/2025 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji. Insentif itu berlaku untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal FOB US$1.500.

Sementara itu, PMK 34/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan jemaah haji khusus yang diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal FOB US$2.500.

Nirwala menambahkan petugas DJBC juga memastikan operasional pelayanan di bandara sudah optimal untuk menyambut kepulangan jemaah haji. Misal, DJBC menunjuk satgas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Kemudian, menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet), serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Nirwala juga menyampaikan bahwa seluruh pengawasan pemasukan barang akan dilakukan selektif dengan menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.

"Langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan dan DJBC untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.