KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Februari 2023 | 15.19 WIB
Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercantik daya tarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi. Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah pemberian insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang hingga 100% atas tubuh bumi selama tahapan eksplorasi. 

Guna menggenjot kembali laju investasi di sektor ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan perluasan insentif PBB atas panas bumi. Nantinya, pengurangan PBB ditargetkan tidak cuma berlaku atas tahapan eksplorasi saja, tetapi juga tahapan eksploitasi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

"Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memperluas pembebasan pajak panas bumi di tahapan eksploitasi untuk membuat proyek PLTP lebih menarik," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya, Jumat (10/2/2023). 

Ketentuan pengurangan PBB atas kegiatan usaha pengusahaan panas bumi diatur pada PMK 172/2016. Pasal 2 beleid ini menyebutkan wajib pajak PBB panas bumi yang masih dalam tahapan eksplorasi dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi. 

Kemudian pada pasal selanjutnya, diatur pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB panas bumi yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tubuh bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB panas bumi yang terutang. 

Namun, ada 3 syarat yang perlu dipenuhi bagi wajib pajak panas bumi untuk mendapatkan insentif ini. Pertama, memiliki izin panas bumi setelah berlakunya UU 21/2014 tentang Panas Bumi. 

Kedua, menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Ketiga, melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha panas bumi.

"... [Surat rekomendasi] yang menyatakan bahwa objek PBB panas bumi masih pada tahap eksplorasi," bunyi Pasal 4 huruf c PMK 172/2016. 

Pemberian pengurangan PBB diberikan setiap tahun untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak izin panas bumi diterbitkan. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.