KEBIJAKAN CUKAI

Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Dian Kurniati
Minggu, 29 Januari 2023 | 06.00 WIB
Perbaiki Data Pemberitahuan BKC, Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan waktu perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pengusaha saat ini hanya memiliki waktu 1 bulan untuk memperbaiki data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, mulai 13 Februari 2023, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 3 bulan.

"Ini saya kira memudahkan. Namun, ini juga perlu diperhatikan karena CK-4 juga berpengaruh dan kalau ada keterlambatan akan ada sanksinya," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Iyan menuturkan pengusaha wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat memakai dokumen CK-4. Pemberitahuan dilakukan pengusaha secara mandiri (self-assessment) melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dan telah disampaikan dapat diperbaiki datanya berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Permohonan ini disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data.

Sementara itu, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III DJBC Wirmansyah Lukman menyebut data pemberitahuan dapat diperbaiki untuk menjamin data yang valid.

Terhadap perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi dapat dilakukan sampai dengan 3 bulan setelah pemberitahuan dengan menyampaikan permohonan lebih dulu.

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi yang disampaikan melewati ketentuan akan dikenakan konsekuensi berupa penurunan nilai profil pengusaha pabrik dalam hal jumlah BKC yang diajukan perbaikan lebih kecil.

Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi 2 kali nilai cukai dalam hal jumlah BKC yang diajukan lebih besar.

Meski demikian, perbaikan data tidak dapat diajukan apabila pengusaha pabrik sedang dilakukan audit. Dalam hal ini, perbaikan karena perbedaan daya yang berasal dari hasil audit cukai akan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang sampai [mengalami] kesalahan-kesalahan penginputan data. Paling tidak, meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan," ujar Wirmansyah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.