KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Perpajakan untuk Program PC-PEN Capai Rp24 Triliun

Dian Kurniati
Kamis, 26 Januari 2023 | 16.30 WIB
Belanja Perpajakan untuk Program PC-PEN Capai Rp24 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan dalam rangka program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2020 hingga 2022 mencapai Rp24 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif perpajakan menjadi bagian dari klaster pemulihan ekonomi pada PC-PEN. Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

"Untuk klaster pemulihan ekonomi, ada insentif pajak," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN, Kamis (26/1/2023).

Dalam paparannya, Suahasil menyatakan insentif perpajakan diberikan dalam bentuk penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%, serta skema insentif pajak lainnya bagi sektor industri yang terdampak pandemi.

Skema insentif pajak tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah berupa PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor dan PPN DTP untuk rumah.

Setelah program PC-PEN berakhir, kebijakan tarif PPh badan sebesar 22% tetap berlaku, termasuk insentif berupa batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar pada 1 Januari 2022.

Secara umum, realisasi anggaran PC-PEN sepanjang 2020-2022 mencapai Rp1.645,45 triliun. Dari angka tersebut, realisasi klaster pemulihan ekonomi senilai Rp190,2 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.