Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk apabila nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sudah digunakan untuk pelaporan dalam e-bupot unifikasi.
Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons salah satu pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut DJP, wajib pajak bersangkutan diimbau untuk melakukan konsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).
“Silakan wajib pajak mengajukan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (24/1/2023).
Untuk diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada dirjen pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Terdapat 8 kriteria kesalahan yang dapat dilakukan pemindahbukuan.
Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor (SSPCP), baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam bukti penerimaan negara (BPN).
Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.
Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai Ditjen Pajak.
Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.
Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh dirjen pajak. (rig)