SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok 2022 Turun 3,3 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Dian Kurniati
Minggu, 22 Januari 2023 | 06.00 WIB
Produksi Rokok 2022 Turun 3,3 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total jumlah produksi rokok atau sigaret mengalami penurunan sebesar 3,3% sepanjang 2022.

Kemenkeu menjelaskan penurunan produksi rokok tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar rata-rata tertimbang sebesar 12% pada 2022.

"Kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Januari 2023, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Kemenkeu menyatakan pemesanan pita cukai telah menurun secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu.

Terkait dengan penerimaan, realisasi penerimaan CHT sepanjang 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16% dari realisasi tahun sebelumnya. Kinerja ini salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai.

Pertumbuhan penerimaan CHT dipengaruhi limpahan penerimaan dari 2021, yang merupakan dampak dari PMK  57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Dengan kebijakan tersebut, produksi rokok ditargetkan mampu turun sampai dengan 3%.

Untuk tahun ini, tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 10%. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.