Ilustrasi. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk menggalakkan fungsi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan satgas pengawasan rokok ilegal rencananya akan dibentuk dan mulai bekerja pada 2025.
"Nanti coba kita akan umumkan itu, [targetnya] tahun ini juga," ujarnya, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Nirwala menjelaskan pembentukan satgas menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau pada 2025. Selain itu, meningkatkan pengawasan juga diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kejelasan mengenai pembentukan satgas akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Segera [dibentuk] karena kan untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan. Kuncinya di situ," katanya.
Sebelumnya, DJBC mencatat kegiatan penindakan rokok ilegal sepanjang Januari-Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 13,2% secara tahunan (year on year). Meski demikian, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah justru meningkat.
Dari penindakan periode tersebut, DJBC menyita sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal. Adapun volume barang hasil penindakan itu naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun lalu.
Guna meningkatkan penindakan dan pengawasan peredaran rokok ilegal, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama berencana membentuk satgas tersendiri.
"Ke depan itu [penindakan] tidak akan berhenti. Insyaallah akan bentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok ilegal," ucapnya beberapa waktu lalu. (dik)