Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif pajak guna mendukung pembentukan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).
Merujuk pada Pasal 206 ayat (1) UU 4/2023, setiap orang yang mengendalikan konglomerasi keuangan wajib membentuk PIKK. Adapun pihak pengendali konglomerasi keuangan bisa menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pembentukan PIKK, termasuk proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 211 UU 4/2023, dikutip pada Senin (16/1/2023).
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 32 UU 4/2023, konglomerasi keuangan ialah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Dalam rangka mendukung pembentukan PIKK serta proses pengalihan aset guna membentuk PIKK, Pasal 211 UU PPSK mengamanatkan pemberian fasilitas pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
PIKK ialah financial holding company yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan LJK yang signifikan dan berada dalam 1 grup karena keterkaitan atau kepemilikan sebagai konglomerasi.
Parameter yang digunakan untuk menetapkan LJK sebagai konglomerasi antara lain jumlah minimum aset pada periode tertentu, kegiatan bisnis yang dijalankan, dan jumlah transaksi intragrup.
Selain mempertimbangkan kriteria di atas, LJK dapat ditetapkan sebagai satu konglomerasi keuangan tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sektor keuangan.
Bila induk dari suatu konglomerasi ternyata bukan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, OJK akan menetapkan LJK yang signifikan sebagai konglomerasi keuangan.
PIKK nantinya akan bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas konglomerasi keuangan. Kegiatan usaha PIKK meliputi LJK dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Ketentuan PIKK dikecualikan untuk konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu, yakni LJK yang dimiliki langsung oleh pemerintah, pemda, dan konglomerasi keuangan yang tidak signifikan dan tidak berdampak pada sistem keuangan. (rig)