Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai, (foto: beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews -Â Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/2022 yang mengubah aturan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK itu diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, PMK 228/2015, sekaligus menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini.
"PMK ini disusun untuk dapat menampung ketentuan yang lebih komprehensif dan mampu mengatur lebih jelas terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai demi mendukung perkembangan dunia usaha," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).
Nirwala menuturkan barang impor dibutuhkan oleh suatu negara untuk dipakai secara langsung atau dapat diolah untuk dijadikan produk lainnya. Seiring perkembangan zaman, objek impor juga makin beragam karena tidak berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa produk digital.
Menurutnya, DJBC terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal dan payung hukum yang jelas terhadap proses impor barang ke Indonesia, termasuk menerbitkan PMK 190/2022. Beleid tersebut akan resmi berlaku pada 14 Januari 2023.
Dia menjelaskan PMK 190/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru.
Perubahan yang dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, serta penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selain itu, ada pula beberapa ketentuan baru yang ditambahkan antara lain mengenai impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP), penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB).
Kemudian, ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Nirwala lantas meminta importir memahami berbagai perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam PMK 190/2022.
Sebab, tiap-tiap ketentuannya dapat berlaku umum atau khusus kepada pihak-pihak tertentu saja, yaitu importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (Mita) atau importir dengan status non-AEO/Mita.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan pelayanan impor untuk dipakai, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus impor," ujar Nirwala.
Dia juga menambahkan masyarakat atau impor yang masih memerlukan penjelasan mengenai PMK 190/2022 juga dapat bertanya langsung kepada DJBC. Dalam hal ini, DJBC dapat dihubungi melalui contact center Bravo Bea Cukai, email, serta berbagai akun media sosial. (rig)