KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Pembukuan, Importir hingga Pengusaha Pengangkutan Bisa Didenda

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 01 September 2024 | 14.30 WIB
Tak Pembukuan, Importir hingga Pengusaha Pengangkutan Bisa Didenda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), atau pengusaha pengangkutan, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 49 UU Kepabeanan. Apabila importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB, pengusaha PPJK, atau pengusaha pengangkutan, tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan terkena sanksi denda.

“Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta,” bunyi Pasal 50 ayat (1) UU Kepabeanan dikutip pada Minggu (1/9/2024).

UU Kepabeanan juga telah mengatur pedoman penyelenggaraan pembukuan. Pedoman tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 51 UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, ada 3 pedoman yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pembukuan.

Pertama, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Kedua, pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri.

Ketiga, laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen harus disimpan selama 10 tahun agar apabila dirjen akan melakukan audit kepabeanan, bukti dasar pembukuan dan surat yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Dalam hal data tersebut berupa data elektronik, orang wajib menjaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.

Apabila pihak yang diwajibkan melakukan pembukuan tidak mengindahkan 3 pedoman tersebut juga bisa terkena sanksi, berupa denda Rp25 juta. Adapun kewajiban pembukuan ini dimaksudkan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.