UU KEPABEANAN

Ketentuan Keringanan Bea Masuk Dilanggar, Bisa Kena Denda 500 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 16 Juli 2024 | 13.30 WIB
Ketentuan Keringanan Bea Masuk Dilanggar, Bisa Kena Denda 500 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan pembebasan atau keringanan bea masuk bisa dikenakan sanksi denda.

Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Kepabeanan. Merujuk pada kedua pasal tersebut, sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar berkisar antara 100% sampai dengan 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan,” bunyi penjelasan Pasal 25 ayat (4) UU Kepabeanan, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Perbuatan tidak sesuai ketentuan tersebut seperti barang contoh yang telah diberikan pembebasan bea masuk pada kenyataannya justru diperdagangkan. Pelanggaran tersebut bisa juga seperti barang untuk keperluan olahraga yang mendapat keringanan bea masuk, tetapi justru diperdagangkan.

Pelanggaran ketentuan tentang pembebasan dan keringanan bea masuk bisa ditemukan pada proses pengawasan, penelitian kembali, dan/atau pelaksanaan audit kepabeanan. Perincian besaran sanksi denda yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008.

Berdasarkan beleid iut, sanksi denda sebesar 100% hingga 500% itu dikenakan secara berjenjang. Jenjang ini ditentukan berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas.

Secara lebih terperinci, terdapat 5 jenjang sanksi yang berlaku. Pertama, denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk hingga 20%.

Kedua, denda sebesar 200% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 20% hingga 40%.

Ketiga, denda sebesar 300% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 40% hingga 60%.

Keempat, denda sebesar 400% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 60% hingga 80%.

Kelima, denda sebesar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 80% hingga 100%.

Dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.