JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan serta ketepatan sasaran. Ketentuan ini diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang lebih lanjut diperinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
Berdasarkan beleid tersebut, sejumlah barang dan jasa yang semula bukan merupakan barang kena pajak (non-BKP) dan bukan jasa kena pajak (non-JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN, kini diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Jenis barang yang sebelumnya non-BKP, kini diubah menjadi BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Terdapat sejumlah barang yang sebelumnya non-BKP, kini diubah menjadi BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Jenis barang ini meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kedua, gula konsumsi dalam bentuk kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Ketiga, minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu.
Jenis jasa yang sebelumnya non-JKP, kini diubah menjadi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Selain barang, terdapat sejumlah jenis jasa yang sebelumnya dikategorikan sebagai non-JKP dan setelah adanya UU HPP kini dikategorikan sebagai JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Jasa tersebut diantaranya yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pengiriman surat dengan perangko.
Selain itu ada juga jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Jenis barang yang sebelumnya non-BKP, kini diubah menjadi BKP yang tidak dipungut PPN
PP 49/2022 tidak hanya mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari PPN tapi juga barang yang sebelumnya merupakan non-BKP, kini diberi fasilitas tidak dipungut PPN. BKP tersebut berupa emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.
Perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas
Perlu dicatat, tidak serta merta semua BKP atau JKP yang semula merupakan non-BKP atau non-JKP, otomatis mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang melakukan penyerahan barang maupun jasa tersebut, untuk memastikan bahwa wajib pajak terkualifikasi untuk memperoleh fasilitas.
Sebagai contoh, jasa penyelenggaraan pendidikan yang berhak mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan PP 49/2022 harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Kriteria tersebut di antaranya telah mendapatkan izin pendidikan. Selain itu, jasa pendidikan juga bisa tidak mendapatkan fasilitas PPN bila jasa tersebut merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dari penyerahan barang dan jasa lainnya.
Sehingga sebagai catatan, apabila wajib pajak berkeinginan untuk memanfaatkan fasilitas, pastikan BKP maupun JKP yang diserahkan sudah sesuai dengan definisi dalam PP, serta memenuhi kriteria persyaratan yang diatur.
Agar bisa lebih memahami kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka mendapatkan fasilitas pembebasan PPN maupun fasilitas tidak dipungut PPN, maka ikuti Tax Update Webinar: Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Sesuai PP 49/2022.
Kunjungi link berikut untuk info webinar dan pendaftaran:
https://news.ddtc.co.id/pahami-penyesuaian-ketentuan-fasilitas-ppn-pp-49-2022-di-webinar-ini-44590
Membutuhkan informasi lebih lanjut terkait info webinar ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected](Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)