Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja perlu segera diterbitkan sehingga Indonesia dapat merespons ketidakpastian perekonomian global pada tahun depan.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi ekonomi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," katanya, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, Airlangga juga menceritakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memberikan pengaruh besar terhadap perilaku investor. Banyak investor yang memilih wait and see keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.
Tahun depan, lanjutnya, penanaman modal oleh swasta perlu ditingkatkan mengingat defisit anggaran harus berada di bawah 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.
"Jadi tahun depan investasi kita ditargetkan Rp1.400 triliun. Oleh karena itu, [Perppu] ini menjadi penting agar ada kepastian hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Melalui undang-undang ini turut diatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)