Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews – Petugas pajak dari KPP Pratama Sumedang menyebut wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan dari kantor pelayanan pajak (KPP) baru.
Petugas pajak dari KPP Pratama Sumedang Fanni mengatakan wajib pajak bernama Rudi mengajukan pemindahan tempat kedudukan dari KPP Pratama Sumedang ke KPP Pratama Garut. Menurutnya, wajib pajak sebenarnya dapat mengajukan permohonan di KPP Pratama Garut.
“Dulu, permohonan pemindahan wajib pajak memang hanya bisa diajukan di KPP terdaftar. Namun, sejak adanya PER-04/PJ/2020, permohonan pindah sudah bisa diajukan di KPP baru,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/12/2022).
Meski begitu, Fanni tetap memproses pengajuan permohonan wajib pajak bersangkutan . Setelah memastikan permohonan sudah lengkap, petugas memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak tersebut.
Dia menambahkan jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahan wajib pajak paling lama 5 hari kerja. Nanti, surat pindah dan kartu NPWP akan dikirimkan KPP langsung ke rumah wajib pajak bersangkutan.
“Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi untuk mengambil kartu NPWP. Tinggal duduk manis saja menunggu di rumah,” tuturnya.
Sebagai informasi, wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar tidak perlu repot datang ke KPP lama karena permohonan sudah bisa diajukan di KPP baru asalkan status aktif dan telah melakukan pemutakhiran data.
Ketentuan pindah KPP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (rig)