KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Mei 2025 | 19.30 WIB
Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan materi terkait dengan keunggulan Coretax DJP bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya pada 29 April 2025.

Dalam kegiatan edukasi pajak tersebut, KPP Pratama Sumedang menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Joko Purwanto dan Maya Yasifa Noviyanti. Menurut Maya, Coretax DJP merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang telah ada.

"Seluruh aplikasi diintegrasikan mulai dari aplikasi untuk wajib pajak maupun untuk pegawai pajak, seperti DJP Online, e-Reg, e-billing, e-Faktur, e-Nofa, e-Filing, e-Pbk, dan lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Dengan demikian, lanjut Maya, wajib pajak cukup mengakses melalui satu laman untuk segala jenis kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Joko menyatakan Coretax DJP memiliki beberapa manfaat antara lain meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan wajib pajak. Aplikasi yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu dirancang untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

“Terdapat 21 proses bisnis pada Coretax DJP, tetapi hanya 5 proses bisnis yang digunakan oleh wajib pajak antara lain proses bisnis registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, taxpayer account management, dan layanan perpajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyuluh menjelaskan beberapa keunggulan pada setiap proses bisnis di Coretax DJP, seperti pada proses bisnis pembayaran. Pada Coretax DJP ini, 1 kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak.

“Tersedia juga daftar tagihan yang belum dibayar, serta daftar kode billing yang sudah dibuat dan belum dibayar. Kanal pembayaran tersedia juga dalam Portal Wajib Pajak, serta terdapat opsi Deposit Pajak yang dapat meminimalisasi keterlambatan pembayaran pajak," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.