Laman depan dokumen UU 29/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 29/2022 yang menjadi payung hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Pertimbangan PMK 29/2022 menyatakan pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat dilakukan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara, yaitu membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah juga tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya.
"Pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Pasal 2 UU 29/2022 menyatakan melalui undang-undang ini, dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka NKRI. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri atas Kabupaten Sorong; Kabupaten Sorong Selatan; Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Tambrauw; Kabupaten Maybrat; dan Kota Sorong.
Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ibu kota provinsi baru ini berkedudukan di Kota Sorong.
Dengan pembentukan provinsi baru ini, menteri dalam negeri atas nama presiden memiliki kewajiban meresmikan dan melantik penjabat (Pj) gubernur Papua Barat Daya paling lama 6 bulan sejak ketiga undang-undang diundangkan.
Pj gubernur memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak.
Pasal 15 beleid itu menyebut Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di wilayah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabupaten/kota di wilayah ini, sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya, dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Pemprov Papua Barat juga dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan.
Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota dan hibah oleh Pemprov Papua Barat dilaksanakan terhitung sejak Pj gubernur Papua Barat Daya dilantik.
"Penjabat gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17 UU 29/2022.
Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Pj gubernur Papua Barat Daya menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD untuk tahun anggaran berikutnya.
Peraturan pelaksanaan UU 29/2022 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan juga terdiri atas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam otonomi khusus.Â
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Desember 2022.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengundangkan 3 undang-undang sebagai dasar pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan penambahan 4 provinsi baru, kini Indonesia terdiri atas 38 provinsi. (sap)