PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 20 November 2024 | 12.30 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Pemprov Papua Barat akan menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) baru. Tarif PKB tersebut diatur dalam Perda Provinsi Papua Barat 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 12 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB baru mulai berlaku 5 Januari 2025. Dengan demikian, tarif PKB yang diatur dalam perda juga akan berlaku pada 5 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai PKB...mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” bunyi Pasal 84 ayat (1) Perda Provinsi Papua Barat 1/2024, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Merujuk perda tersebut, tarif PKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Berikut perincian tarif PKB di Provinsi Papua Barat yang berlaku mulai tahun depan:

  • 1,07% untuk kendaraan pribadi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelia dan seterusnya.

Untuk diperhatikan, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, ditetapkan 0,5%.

Selain tarif PKB, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan tarif atas 6 jenis pajak daerah lain melalui perda tersebut. Pertama, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8%. Kedua, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.

Ketiga, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Kelima, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25%.

Ketentuan dan tarif terkait dengan PAB, PBBKB, PAP, dan pajak rokok sudah berlaku sejak 12 Januari 2024. Sementara itu, ketentuan dan tarif mengenai BBNKB serta opsen pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.