Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan mengucurkan dana insentif daerah (DID) kinerja kembali pada akhir tahun 2022.
Nilai DID kinerja yang dikucurkan kepada pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp1,5 triliun, atau sama dengan nilai DID kinerja yang telah dikirimkan kepada pemda sebelumnya.
"Kinerja daerah…dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 170/2022, dikutip pada Selasa (29/11/2022).
Kategori kinerja dengan bobot prioritas tertinggi pada penyaluran DID pada kali ini ialah kategori penurunan inflasi daerah mencapai 31,0.
Ketiga kategori kinerja lainnya, yaitu penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting hanya memiliki bobot prioritas sebesar 23,0.
DID kategori penurunan inflasi daerah diberikan berdasarkan data inflasi Agustus 2022 dan Oktober 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
DID kategori penurunan inflasi daerah akan diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan capaian inflasi daerah terbaik.
Setelah mendapatkan DID, daerah penerima harus memakai dana itu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DID diprioritaskan untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penurunan inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
DID kinerja yang diterima pemda tidak dapat digunakan untuk mendanai belanja gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas. DID kinerja senilai Rp1,5 triliun ini akan dikucurkan secara sekaligus paling cepat pada November 2022. (rig)