SEWINDU DDTCNEWS
PENERIMAAN PAJAK

Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Muhamad Wildan
Selasa, 29 November 2022 | 11.30 WIB
Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Dengan kedua regulasi tersebut, pembayaran pajak yang sebelumnya dibukukan sebagai penerimaan dari sektor konstruksi bergeser menjadi penerimaan dari wajib pajak instansi pemerintah atau platform.

Pada PMK 58/2022, platform pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan.

Platform pengadaan barang dan jasa pemerintah berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, serta sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dilakukan lewat platform tersebut. Platform pengadaan barang dan jasa juga berkewajiban memungut PPN/PPnBM sesuai dengan tarif yang berlaku umum.

Adapun PMK 59/2022 adalah revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 231/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, pemerintah menambahkan pengecualian pemungutan PPN/PPnBM oleh instansi pemerintah.

Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h PMK 59/2022, diatur bahwa instansi pemerintah tidak berkewajiban memungut PPN/PPnBM atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui platform pengadaan barang dan jasa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.