PERATURAN PAJAK

Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Muhamad Wildan
Minggu, 27 November 2022 | 15.00 WIB
Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (5) PMK 54/2021, Kementerian Keuangan menegaskan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sesungguhnya merupakan stelsel campuran. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan.

"Penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu tahun pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai," bunyi Pasal 10 ayat (5) huruf a, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Selanjutnya, penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai.

Diperinci pada Pasal 11 ayat (1) PMK 54/2021, persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Kemudian, perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan amortisasi.

Penyusutan dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun untuk harta berwujud nonbangunan dan 20 tahun untuk harta berupa bangunan. Adapun amortisasi harta tak berwujud dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun.

"Penyusutan ... dan amortisasi ... dimulai pada tahun pajak diperolehnya harta," bunyi Pasal 11 ayat (4) PMK 54/2021.

PMK 54/2021 juga memuat ketentuan khusus apabila wajib pajak yang menggunakan stelsel kas tak dapat memisahkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan biaya untuk kepentingan pribadi.

Untuk wajib pajak tersebut, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% dari jumlah penyusutan dan amortisasi atau 50% dari biaya yang dibayarkan secara tunai pada tahun pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran dengan masa manfaat tak lebih dari 1 tahun.

Sebagai informasi, wajib pajak tertentu yang boleh menyelenggarakan pembukuan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan dan wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain itu, wajib pajak tertentu tersebut juga harus memenuhi persyaratan secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.