PENERIMAAN PAJAK

7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 25 November 2022 | 09.00 WIB
7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat tambahan penerimaan yang timbul dari kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% telah mencapai Rp43,43 triliun.

Kementerian Keuangan menyampaikan kenaikan tarif PPN yang berlaku per 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan bulanan kurang lebih senilai Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Ini berarti PPN mengalami kenaikan dari underlying transaction-nya," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/11/2022).

Adapun tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada Oktober 2022 sendiri mencapai Rp7,62 triliun.

Hingga Oktober 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp569,7 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN memberikan kontribusi sebesar 7,6% terhadap realisasi PPN dan PPnBM hingga Oktober 2022.

PPN dalam negeri tercatat mampu bertumbuh 38,4% dan memberikan kontribusi sebesar 22,6% terhadap penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN dalam negeri tercatat lebih didorong oleh belanja kompensasi BBM kepada Pertamina.

Adapun realisasi PPN impor tercatat tumbuh 47,2% dan berkontribusi sebesar 15,2% terhadap penerimaan.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sejalan dengan revisi UU PPN melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik pada April 2022, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.