SEWINDU DDTCNEWS
IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Muhamad Wildan
Rabu, 23 November 2022 | 14.50 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Ilustrasi.Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday relokasi kantor bagi pelaku usaha yang bersedia memindahkan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan fasilitas ini diberikan agar ada relokasi kantor pusat dari pelaku usaha.

"Kita mendorong kantor pusat atau kantor hub regional dapat berlokasi di IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi," ujar Yuliot, Rabu (23/11/2022).

Untuk saat ini, sambungnya, pemerintah masih membahas besaran serta jangka waktu dari pemberian tax holiday relokasi kantor. Pemerintah sedang melakukan harmonisasi atas RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.

Dalam RPP tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa aspek tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Mengenai insentif pajak, pemerintah berencana memberi tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih. Ada pula tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Kemudian, ada fasilitas supertax deduction yang disiapkan. Insentif diberikan terkait dengan penelitian dan pengembangan (litbang), kegiatan vokasi, serta sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum IKN. Simak ‘Wah, Pemerintah Siapkan 3 Insentif Supertax Deduction di IKN’.

Pemerintah juga menyiapkan insentif khusus untuk penyelenggaraan financial center di IKN. Rencananya, tenaga profesional sektor keuangan yang bekerja di financial center IKN akan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 21 untuk jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Gabriela Grace
baru saja
N tahun berikutnya aturan diedit...as usual...