Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan mengenai faktur pajak khusus atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang menyerahkan barang bawaan kepada turis asing harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) paling sedikit Rp50.000.
“Faktur pajak khusus tersebut dibuat dalam 3 rangkap,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, merespons pertanyaan warganet, Senin (21/11/2022).
Adapun lembar kesatu untuk turis asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN (VAT refund). Lembar kedua untuk Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) bandara melalui turis asing. Lembar ketiga untuk arsip PKP toko retail.
Sebagai informasi, ketentuan VAT refund diatur dalam PMK 120/2019. Turis asing mengajukan permintaan pengembalian PPN kepada direktur jenderal pajak melalui UPRPPN bandara dengan membawa barang bawaan dan dokumen yang dijadikan persyaratan.
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh turis asing tersebut antara lain paspor, boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar daerah pabean, dan faktur pajak khusus.
Kring Pajak mengatakan secara ketentuan, faktur pajak yang dibawa turis saat mengajukan pengembalian PPN adalah faktur pajak khusus tersebut. Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk asli atau softcopy terkait dengan faktur pajak khusus tersebut.
“Oleh karena itu, silakan tetap dibawa faktur pajak khusus asli dari PKP toko retail tersebut,” imbuh Kring Pajak.
Setelah turis asing mengajukan permohonan, petugas konter pemeriksaan akan melakukan penelitian persyaratan pengajuan. Jika permintaan pengembalian disetujui, petugas konter pemeriksaan akan melakukan pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan data dalam faktur pajak khusus.
Jika jumlah barang dan faktur pajak khusus telah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir permintaan pengembalian PPN.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 120/2019, jika PPN yang disetujui untuk dikembalikan kurang dari atau sama dengan Rp5 juta maka pengembalian dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah.
Namun, jika jumlah yang disetujui untuk dikembalikan lebih dari Rp5 juta, pengembalian akan dilakukan melalui penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) dalam mata uang rupiah ke rekening turis asing tersebut.
Adapun jika turis asing tidak menyampaikan nomor rekening atau hanya menghendaki pengembalian secara tunai, pengembalian dapat dilakukan secara tunai maksimal senilai Rp5 juta. Selisihnya tidak dikembalikan kepada turis tersebut. (Fikri/kaw)