Tampilan menu Info KSWP pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM pengguna rezim pajak final PP 23/2018 dapat memilih untuk beralih menggunakan ketentuan umum PPh.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan untuk beralih menggunakan ketentuan umum PPh, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara online. Pemberitahuan disampaikan melalui menu Info KSWP pada DJP Online.
“Dari akun DJP Online, silakan login -> pilih menu Layanan -> pilih menu Info KSWP -> keperluan silakan dipilih “Pemberitahuan Memilih Berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23)” -> submit,” cuit akun Twitter Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Senin (14/11/2022).
Otoritas kembali menegaskan apabila pada menu Layanan akun DJP Online belum tersedia Info KSWP, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu. Aktivasi dilakukan pada menu Profil pada akun DJP Online.
Otoritas menjelaskan wajib pajak badan yang baru terdaftar otomatis menggunakan tarif 0,5% PP 23/2018, kecuali wajib pajak tersebut memilih dan memberitahukan ke KPP terdaftar untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Bila telah memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif umum, wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajib pajak yang memilih membayar PPh sesuai ketentuan umum, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh.
Sebagai informasi kembali, periode penggunaan rezim pajak final PP 23/2018 juga dibatasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Bagi wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma, skema ini hanya berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus untuk PT, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. (kaw)