Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario (kanan bawah).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan mesin dan peralatan pabrik untuk memenuhi persyaratan penggunaan barang kena pajak (BKP) tersebut.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario menegaskan jika setelah dilakukan penelitian ternyata PKP tidak memenuhi persyaratan yang ada maka surat keterangan bebas (SKB) yang sudah terbit dapat dibatalkan.
“Ada 2 sebab pembatalan SKB yaitu karena subjek pajak yang memperoleh SKB atau objek pajak yang dilakukan penyerahan sudah tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Jumat (11/11/2022).
Pada Pasal 21 PMK 115/2021, PKP yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP strategis antara lain PKP yang menyerahkan BKP, pemilik proyek, atau penyedia pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
“EPC ini kurang lebih kaya usaha teknik-teknik gitu lah,” sebut Mario.
Selain itu, terdapat 3 kriteria mesin dan peralatan pabrik yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pertama, digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi.
Kedua, mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tetapi tidak termasuk suku cadang. Ketiga, peralatan pabrik harus melekat pada mesin.
Termasuk juga kriteria mesin dan peralatan pabrik yang dibebaskan dari PPN berupa unit pembangkit listrik yang terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin pengoprasian dari menteri energi dan sumber daya mineral.
Mario menjelaskan pembatalan SKB mengakibatkan adanya PPN kurang dibayar. Wajib pajak harus melunasi PPN kurang dibayar tersebut beserta sanksi administrasinya paling lambat 1 bulan sejak SK pembatalan diterbitkan.
“Jika tidak dilakukan pembayaran maka kepala KPP akan mengusulkan dilakukannya pemeriksaan,” ujarnya. Simak ‘Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor’ (Fikri/rig)