Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah bakal memiliki ruang untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
Dalam Pasal 104 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kuasanya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.
"Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak ... dapat diberikan kepala daerah secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak," bunyi Pasal 104 ayat (3) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).
Adapun fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan bila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan di luar kuasanya sehingga tak mampu melunasi pajak secara tepat waktu.
Untuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, fasilitas ini hanya dapat diberikan oleh kepala daerah berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.
Keputusan yang dimaksud dapat berupa menyetujui jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian dari jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan yang dimohonkan wajib pajak; atau menolak seluruh permohonan wajib pajak.
Sebelum memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran, kepala daerah juga perlu memperhatikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak selama 2 tahun terakhir.
Persetujuan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak maksimal selama 12 bulan.
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pokok pajak yang ditunda nantinya akan disertai sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Informasi lengkap mengenai RPP KUPDRD bisa disimak di laman ini. (sap)