Unggahan tentang pemeliharaan sistem oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-bupot unifikasi tidak dapat diakses sementara waktu pada sore hari ini, Jumat (11/11/2022).
Sehubungan dengan adanya pemeliharaan TIK DJP, aplikasi e-bupot unifikasi tidak dapat diakses mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (11/11/2022).
Tak hanya e-bupot unifikasi, sebelumnya DJP juga telah mengumumkan bahwa aplikasi e-registration juga tidak dapat diakses mulai sore hari ini. Waktu henti e-registration dimulai sejak tanggal 11 November 2022 pukul 18.00 WIB hingga tanggal 13 November 2022 pukul 23.59 WIB.
Untuk diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.
Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.
Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (sap)