Seorang pekerja mengatur jarak api dan ikan di sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) cakalang fufu (asap) di Desa Hulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang perhitungan pajaknya menggunakan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dapat memilih untuk beralih menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Namun, ada mekanisme yang perlu ditempuh.
Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan untuk dapat beralih menggunakan skema tarif umum dalam UU PPh, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan.
“Jika menggunakan tarif UMKM [PP 23/2018] kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh, maka wajib menyampaikan pemberitahuan,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).
Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final sesuai PP 23/2018 merupakan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sesuai dengan PMK 99/2018, pemberitahuan dapat disampaikan wajib pajak secara tertulis kepada DJP melalui 3 cara. Pertama, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat terdaftar.
Kedua, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau KPP mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP wajib pajak pusat terdaftar. Ketiga, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Kemudian, terdapat juga ketentuan jangka waktu penyampaian pemberitahuan dan saat mulai berlakunya tarif umum PPh yang perlu diperhatikan wajib pajak.
Untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 1 Juli 2018, penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Setelah menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak akan dikenakan PPh tarif umum mulai tahun pajak berikutnya.
Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018 penyampaiannya tetap dilakukan paling lambat akhir tahun pajak terdaftar atau 31 Desember 2018. Namun, wajib pajak sudah dapat dikenakan tarif umum PPh sejak tahun terdaftar, yakni pada 2018.
Kendati demikian, terdapat ketentuan lain bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019. Penyampaian pemberitahuan dilakukan pada saat wajib pajak tersebut mendaftarkan diri. Kemudian, wajib pajak dapat dikenakan tarif umum PPh mulai tahun pajak terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)