Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menyampaikan opening remarks dalam webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi.
JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) resmi merilis hasil penelitian tentang optimalisasi kepatuhan pajak UMKM pada ekosistem digital pada hari ini, Kamis (10/11/2022).
Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Download Policy Note di sini.
Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan penelitian komprehensif dilakukan untuk menelaah praktik empiris pelaksanaan pajak dari perspektif pelaku UMKM. DDTC FRA juga ingin memberikan rekomendasi terkait dengan pajak pelaku UMKM pada ekosistem digital.
“Policy Note ini menyajikan hasil penelitian tersebut beserta rekomendasi yang sejalan dengan temuan empiris serta mempertimbangkan agenda pemerintah ke depan,” ujarnya.
Bersamaan dengan momentum peluncuran, Policy Note tersebut juga langsung dibedah dalam webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi.
Saat memberikan opening remarks dalam webinar tersebut, Bawono menjabarkan 5 faktor yang melatarbelakangi pentingnya penelitian tentang optimalisasi kepatuhan UMKM pada sektor digital. Kelima faktor inilah yang juga mendorong DDTC FRA melakukan penelitian dan merilis Policy Note.
Pertama, peran dan karakteristik UMKM di Indonesia. Bawono mengatakan 99,9% jumlah pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM. Selain itu, 95% tenaga kerja diserap sektor UMKM. Dalam konteks ekspor nonmigas, UMKM menyumbang 14,37%.
Dengan gambaran kondisi pada 2020 tersebut, sambung dia, UMKM terlihat mempunyai peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 61,07% produk domestik bruto (PDB) Tanah Air merupakan kontribusi UMKM.
Kedua, daya dukung UMKM bagi sistem pajak pada masa mendatang. Dengan besarnya kontribusi UMKM dalam berbagai aspek perekonomian, potensi daya dukung UMKM bagi sistem pajak seharusnya juga tinggi.
Namun, berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) pada 2020, jumlah wajib pajak UMKM baru sekitar 2,31 juta dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia. UMKM tercatat hanya sebanyak 4% dari total wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, ada peluang optimalisasi atas potensi yang ada.
Ketiga, UMKM sebagai hard-to-tax sector. UMKM kerap diasosiasikan sebagai hard-to-tax sector karena informasi mengenai besaran penghasilannya sulit diketahui. World Bank (2021) mengungkap sebagian besar pelaku UMKM masuk sektor informal dengan jumlah sekitar 59,3 juta usaha.
Statistik terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak juga menunjukkan kontribusi UMKM masih cenderung rendah. World Bank mengungkap secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pajak UMKM masih jauh dari optimal dengan estimasi sekitar 15%.
Keempat, tingginya partisipasi UMKM dalam ekosistem digital. Bawono mengatakan seiring dengan berkembangnya teknologi dan perdagangan elektronik (e-commerce), ada potensi pertumbuhan signifikan dari aktivitas UMKM.
Berdasarkan pada data dari Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), sebanyak 9,2 juta pelaku UMKM beralih dari platform konvensional ke marketplace selama masa pandemi. Secara keseluruhan, sebanyak 19 juta pelaku UMKM telah masuk dalam ekosistem digital.
Kelima, ‘suara’ UMKM dalam dinamika perumusan sistem pajak. Bawono mengatakan dengan besarnya peran dan kontribusi UMKM dalam perekonomian, berbagai kebijakan perlu mendengar ‘suara’ dari pelaku usaha.
Adanya pergerakan UMKM pada ekosistem digital juga perlu dipotret dengan tepat. Dengan mendengar ‘suara’ dari para pelaku UMKM pada ekosistem digital, agenda optimalisasi kepatuhan pajak diharapkan tidak justru mendistorsi peran mereka dalam perekonomian.
Secara umum, Policy Note yang dirilis pada hari ini dimulai dengan penjabaran kondisi UMKM di Indonesia. Bagian pendahuluan dalam Policy Note ini juga mengungkap beberapa data UMKM pada ekosistem digital dan tingkat kepatuhan pajak.
Kemudian, DDTC FRA juga menjabarkan justifikasi studi dan metodologi yang digunakan dalam penelitian. DDTC FRA menggunakan serangkaian metodologi secara sistematis untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kondisi pelaku UMKM dan ekosistem digital Indonesia.
Dalam penelitian ini, DDTC FRA menggunakan pisau analisis analytical hierarchy process (AHP) dan studi eksperimental. AHP merupakan teknik pengambilan keputusan yang dimodelkan dalam bentuk hierarki berisi tujuan, kriteria, dan alternatif yang selanjutnya dikuantifikasi melalui pembobotan dan diberikan pemeringkatan.
Adapun studi eksperimental merupakan salah satu teknik yang melibatkan proses pemberian perlakuan/intervensi kepada subjek penelitian. Inti dari studi eksperimental adalah untuk mencari dan mengkonfirmasi berbagai hubungan sebab-akibat pada perilaku dan keputusan subjek penelitian yang didasari oleh intervensi yang diberikan.
Selanjutnya, ada bahasan mengenai tantangan pelaksanaan kewajiban pajak dalam perspektif pelaku UMKM. Berdasarkan pada temuan survei dan focus group discussion (FGD), berbagai tantangan dalam pelaksanaan kewajiban pajak pelaku UMKM dipengaruhi beberapa aspek.
Setelah itu, DDTC FRA mengulas solusi, terobosan, dan peran dari otoritas pajak. Policy Note ini memuat temuan umum faktor determinan kepatuhan pajak UMKM, simplifikasi kebijakan pajak, keinginan dan motivasi wajib pajak, serta penegakan hukum.
Dalam Policy Note kali ini, DDTC FRA juga mengulas skema kerja sama dalam ekosistem digital. Ulasan ini juga mencakup tipologi skema kerja sama otoritas pajak dan penyedia marketplace serta implikasi skenario kebijakan terhadap perilaku kepatuhan UMKM.
Pada bagian akhir, DDTC FRA menjabarkan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap agenda optimalisasi kepatuhan pajak pelaku UMKM pada ekosistem digital ke depan. Bawono berharap Policy Note ini bisa menjadi pemantik perumusan desain sistem pajak dan strategi optimalisasi kepatuhan yang lebih detail.
Sebagai informasi, materi dalam webinar dibawakan oleh Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Dengan moderator Tax Law Surveillance DDTC FRA Syadesa Anida Herdona, webinar ini turut menghadirkan penanggap dari berbagai pihak yang merupakan stakeholder utama dalam isu pajak atas pelaku UMKM di ekosistem digital.
Para penanggap yang dimaksud antara lain Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy, Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat, dan Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti. (kaw)