Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) telah memuat ketentuan permintaan data untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Sesuai dengan Pasal 117 RPP KUPDRD, pemerintah daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Permintaan data dan/atau informasi ini untuk optimalisasi pemungutan pajak.
“Data dan/atau informasi … berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang terdaftar dan memiliki omzet,” bunyi penggalan Pasal 117 ayat (2) RPP KUPDRD, dikutip pada Rabu (9/11/2022).
Terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) RPP tersebut, pemerintah daerah juga dapat melaksanakan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan/atau pihak ketiga.
Khusus dengan pihak ketiga, kerja sama yang dapat dilaksanakan antara lain, pertama, pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan. Kedua, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan.
Ketiga, peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia di bidang perpajakan. Keempat, bentuk kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kelima, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga. Adapun contoh penggunaan jasa layanan pembayaran yang disediakan oleh pihak ketiga, seperti pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Seperti diketahui, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’. (kaw)