PER-24/PJ/2021

DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 November 2022 | 12.41 WIB
DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi

Tampilan dokumen bukti pemotongan/pemungutan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan penulisan tanggal saat mengisi dokumen bukti pemotongan unifikasi. 

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan tanggal yang dicantumkan pada kolom B.7 dan C.3 mungkin saja berbeda. Hal tersebut menyesuaikan dengan tanggal pembuatan dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongan unfikasi.

“Tanggal pada kolom B.7 dan huruf C.3, mungkin saja berbeda ya. Tergantung pada tanggal dokumen dan tanggal pembuatan bukti pemotongannya,” tulis DJP, dikutip Rabu (9/11/2022).

Adapun ketentuan pengisian tanggal tersebut diatur dalam Lampiran PER-24/2021. Untuk kolom B.7, diisi dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan bukti pemotongan. Sehingga, pada bagian tanggalnya diisi sesuai dengan tanggal dokumen referensi tersebut.

Dokumen referensi yang dapat dijadikan dasar penerbitan bukti pemotongan di antaranya invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta rapat umum pemegang saham (RUPS), dan surat pertanyaan.

Sementara itu, untuk kolom C.3 diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan unifikasi. Bukti pemotongan unifikasi dapat dibuat wajib pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan melalui laman DJP Online (pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

Pembuatan bukti pemotongan unifikasi pada e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi langsung pada aplikasi (key-in) atau dengan cara memindahkan file ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi (impor data).

Seperti diketahui, terdapat 2 jenis bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Pertama, bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 yang disebut Formulir BPBS. Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri yang disebut Formulir BPNR.

Selain itu, ada pula dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan unifikasi di antaranya dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.