PROFESI PERPAJAKAN - AKP2I

Peringati HUT ke-7, AKP2I: Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan
Minggu, 06 November 2022 | 13.45 WIB
Peringati HUT ke-7, AKP2I: Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Ditingkatkan

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh saat memberikan sambutan.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-7 pada hari ini, Minggu (6/11/2022).

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan AKP2I berkomitmen untuk terus membantu wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"AKP2I hadir untuk meningkatkan kepatuhan undang-undang. Wajib pajak perlu menyadari dan peduli dengan undang-undang. Kalau sudah paham, ia bisa melaksanakan dan melakukan undang-undang," katanya dalam peringatan HUT ke-7 AKP2I.

Suherman menuturkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak atas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan sangat penting untuk terus ditingkatkan sehingga dapat mendukung peningkatan penerimaan negara.

Dia menjelaskan AKP2I didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2014. Sesuai dengan PMK tersebut, konsultan pajak memiliki peran besar dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan DJP sangat membutuhkan kehadiran konsultan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga tren pertumbuhan penerimaan pajak.

Kehadiran konsultan pajak makin urgen pada tahun depan mengingat pemerintah menargetkan defisit anggaran pada APBN 2023 mencapai di bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat Perppu No. 1/2022.

"Tolong untuk betul-betul mengingatkan kepada wajib pajaknya untuk mengisi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap. Kita ingin wajib pajak lebih comply. Ini DJP tidak bisa bekerja sendirian," ujar Ismiransyah.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pembina AKP2I Hadi Poernomo juga berharap AKP2I dapat mengambil peran lebih besar dalam mendorong diundangkannya Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.

"AKP2I harus mempelopori UU Konsultan Pajak karena punya hak dan kewajiban yang berdasarkan hukum. Kita harus punya undang-undang supaya bisa berbicara secara hukum. Kalau PMK, setiap saat bisa hilang," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.