Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa teknologi finansial (fintech) tidak dikenakan terhadap uang elektronik.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menyatakan ketentuan PPN atas jasa fintech dilakukan untuk mempermudah administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Uang elektronik pada transaksi digital bukan objek pajak artinya non-BKP (Barang Kena Pajak) sehingga yang menjadi objek PPN di sini adalah atas jasa penyelenggaraan transaksi keuangan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022)
Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 yang menjelaskan bahwa uang elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Pasal 8 ayat (2) PMK 69/2022 mengatur kegiatan layanan fintech yang dipungut PPN atas jasa yang diberikan. Kegiatan tersebut adalah layanan uang elektronik; dompet elektronik; gerbang pembayaran; switching; kliring; penyelesaian akhir; dan transfer dana.
Cak Imin menjelaskan pemenuhan tanggung jawab PPN merupakan tanggung jawab pengusaha penyelenggara sistem pembayaran dengan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa yang diberikan.
Penghitungan PPN terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah imbalan yang diterima penyedia aplikasi bukan nominal transaksi.
“PPN ini dikenakan hanya pada jasanya aja, bukan uangnya,” jelas Cak Imin. Simak 'PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN' (Fikri/rig)