KOTA BEKASI

Cuma Sebulan! Bekasi Hapus Sanksi PBB Sampai 28 November 2022

Muhamad Wildan
Rabu, 02 November 2022 | 10.45 WIB
Cuma Sebulan! Bekasi Hapus Sanksi PBB Sampai 28 November 2022

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PBB bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya.

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PBB pada 28 Oktober 2022 hingga 28 November 2022.

"Program ini berlangsung selama 28 Oktober 2022-28 November 2022 dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Instagram resminya @bapenda_kotabekasi, dikutip Rabu (2/11/2022).

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/KEP.421-Bapenda/X/2022.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasi utang pajaknya tersebut.

Tri mengatakan penghapusan sanksi administrasi adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada para wajib pajak yang saat ini masih menghadapi kendala dalam membayar PBB.

"Perlu disadari masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah satu pendapatan asli daerah yang besar dan berkontribusi terhadap pembangunan," ujar Tri seperti dilansir pojoksatu.id.

Untuk diketahui, pemungutan PBB di Kota Bekasi diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2/2012.

Tanpa ada fasilitas, sanksi administrasi yang dikenakan atas PBB yang tidak dibayar atau kurang dibayar adalah sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo hingga hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.