Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim kebijakan dinamisasi atas sektor usaha yang mengalami pertumbuhan adalah kegiatan rutin dari pihak otoritas.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi dilakukan bila perusahaan diperkirakan memperoleh penghasilan sebesar 150% lebih tinggi dari sebelumnya.
"Ini merupakan kegiatan rutin yang dari waktu ke waktu kita lakukan. Ini tentu juga sifatnya sangat rutin jadi akan kita lakukan pada tahun sekarang," ujar Yon, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Untuk diketahui, ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Pada Pasal 7 ayat (4), PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sebaliknya, wajib pajak sesungguhnya juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan.
Bila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal lebih dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)