KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Oktober 2022 | 17.00 WIB
Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tidak sedang membahas perubahan kebijakan pajak, termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), dalam waktu dekat ini.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah saat ini lebih fokus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Terlebih, situasi ekonomi global saat ini masih belum pasti sehingga perlu mitigasi yang tepat untuk menghadapi tantangan tersebut.

"Jadi berbagai threshold itu tadi tidak dibahas dan tidak kami pikirkan saat ini. Kami akan menjaga secara steady perekonomian kita yang momentumnya sedang baik dan positif," katanya dalam konferensi APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan penurunan ambang batas (threshold) PKP senilai Rp4,8 miliar perlu dikaji dan diterapkan pada saat yang tepat.

Benchmarking akan dilakukan untuk membandingkan threshold PKP yang berlaku di Indonesia dengan threshold yang berlaku di negara-negara lain.

"Ini tentu memperhatikan kondisi perekonomian secara global di dalam negeri sehingga nanti waktu implementasinya tidak menimbulkan dampak yang merugikan," ujar Yon.

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyebut threshold PKP senilai Rp4,8 miliar di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Simak 'Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang'

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

"Yang membuat miris adalah banyak yang bersembunyi di situ, mengaku di bawah Rp4,8 miliar padahal secara riil sebenarnya berpuluh-puluh kali lipat dari situ. Ini karena kami tidak bisa jangkau mereka," tuturnya pada 13 Oktober 2022.

Ambang batas PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari awalnya hanya Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP ditambah banyaknya pengecualian PPN, World Bank mencatat Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.