KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 15:15 WIB
Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu melakukan kajian terhadap penentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bila ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan.

Saat ini, threshold PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar sudah 4 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata threshold PKP di 92 negara. Sebagai informasi, rata-rata threshold PKP di 92 negara hanyalah senilai Rp1,19 miliar.

"Dengan threshold yang terlalu tinggi, ada kemungkinan kita tidak bisa sepenuhnya melihat aspek-aspek konsumsi di Indonesia," ujar Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selain melakukan kajian terhadap PKP, pemerintah juga perlu mengkaji pemberian PTKP sebagai pengurang pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Rasio PTKP terhadap pendapatan per kapita di Indonesia tercatat mencapai 0,92. Rasio tersebut relatif tinggi bila dibandingkan dengan standard deduction yang diberlakukan atas wajib pajak orang pribadi di negara-negara lain.

Bawono mengatakan salah satu opsi yang dapat diambil oleh pemerintah adalah mengurangi nilai PTKP dan memberikan itemized deduction ataupun kredit pajak atas biaya-biaya tertentu.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Melalui itemized deduction pemerintah bisa saja memberikan fasilitas pengurang pajak secara spesifik sesuai dengan biaya hidup masing-masing wajib pajak.

Sebagai contoh, pemerintah bisa memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditanggung wajib pajak orang pribadi. Skema-skema semacam ini belum ada di Indonesia.

"Seluruh biaya hidup kita di Indonesia itu disederhanakan untuk pengurang pajaknya dengan skema PKTP, padahal bisa setiap orang itu bervariasi," ujar Bawono.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Tak hanya memperluas basis pajak, penerapan itemized deduction atau kredit pajak juga bisa meningkatkan partisipasi wajib orang pribadi dalam sistem perpajakan.

"Di beberapa negara justru meningkatkan partisipasi wajib pajak karena mereka ingin biaya-biaya yang deductible itu bisa masuk. Mereka bisa mendapatkan pengurang-pengurang atas penghasilannya," ujar Bawono.

Dengan mulai digunakannya nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), Bawono mengatakan opsi kebijakan ini berpotensi lebih mudah untuk diterapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup