Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai menguji coba atau piloting implementasi layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e-Pbk di 10 kantor pelayanan pajak (KPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses piloting pada 10 KPP tersebut nantinya akan menentukan implementasi pelayanan pemindahbukuan melalui e-Pbk secara nasional.
"Waktu implementasi nasional akan mempertimbangkan hasil evaluasi atas piloting e-Pbk tersebut," katanya, Senin (17/10/2022).
Neilmaldrin menuturkan aplikasi e-Pbk akan mempermudah pengajuan permohonan Pbk. Selama ini, penyampaian permohonan Pbk hanya dapat dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi.
Lebih lanjut, kesepuluh KPP yang ditunjuk untuk uji coba e-Pbk tersebut antara lain KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit.
Kemudian, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.
Aplikasi e-Pbk telah tersedia di laman pajak.go.id dan dapat digunakan wajib pajak yang memiliki akun DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP, serta mengisi password.
Sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan diatur paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap. Simak juga, Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya.
"e-Pbk merupakan penambahan kanal penyampaian permohonan secara online. Kanal penyampaian permohonan yang sudah berjalan tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak," ujar Neilmaldrin. (rig)